artikel rindu haramain 48

Hukum Umrah: Wajib atau Sunnah Mu’akkadah?

Antara Panggilan Hati dan Kewajiban Syariat

Tidak sedikit kaum muslimin yang merasakan sesuatu yang berbeda ketika mendengar kata “Makkah”.

Ada getaran. Ada kerinduan. Ada harapan untuk bisa berdiri di hadapan Ka’bah.

Sebagian menyebutnya sebagai rindu haramain.

Namun di balik kerinduan itu, muncul satu pertanyaan penting:
apakah umrah itu wajib atau hanya sunnah?

Apakah setiap muslim harus melaksanakannya, atau cukup bagi yang mampu saja tanpa kewajiban?

Pertanyaan ini bukan sekadar teori. Ia menyangkut cara kita memandang ibadah ini: sebagai kewajiban yang harus ditunaikan, atau sebagai amal yang dianjurkan.


Pengertian Umrah dalam Islam

Secara bahasa, umrah berarti ziarah atau berkunjung.

Adapun secara istilah syar’i:

Umrah adalah ibadah kepada Allah dengan mengunjungi Baitullah untuk melaksanakan ihram, thawaf, sa’i, dan tahallul sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.


Dalil Tentang Umrah

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

“Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan hukum umrah.

Namun para ulama berbeda dalam memahami apakah perintah ini menunjukkan kewajiban atau anjuran.


Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Hukum Umrah

Para ulama sejak dahulu telah membahas masalah ini secara mendalam. Perbedaan ini bukan menunjukkan kelemahan, tetapi menunjukkan keluasan rahmat dalam syariat.


Pendapat Pertama: Sunnah Mu’akkadah

Sebagian ulama berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan.

Dalilnya dijelaskan sebagai berikut:

ذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ وَأَكْثَرُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ إِلَى أَنَّهَا وَاجِبَةٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً عَلَى اصْطِلاَحِ الْحَنَفِيَّةِ فِي الْوَاجِبِ

Artinya:
“Para ulama dari kalangan madzhab Maliki dan mayoritas ulama dari kalangan madzhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah itu sunah mu`akkadah, sekali seumur hidup. Sedangkan sebagian ulama dari kalangan madzhab Hanafi menyatakan, hukumnya adalah wajib, sekali dalam seumur hidup, dan wajib di sini adalah dalam pengertian madzhab Hanafi.”

Pendapat ini menunjukkan bahwa umrah sangat dianjurkan, namun tidak sampai derajat wajib menurut sebagian ulama.


Pendapat Kedua: Wajib Sekali Seumur Hidup

Pendapat lain menyatakan bahwa umrah adalah wajib, sebagaimana haji.

Dalilnya sebagai berikut:

وَالْأَظْهَرُ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَهُوَ الْمَذْهَبُ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ أَنَّ الْعُمْرَةَ فَرْضٌ فِي الْعُمُرِ مَرَّةً وَاحِدَةً ، وَنَصَّ أَحْمَدُ عَلَى أَنَّ الْعُمْرَةَ لاَ تَجِبُ عَلَى الْمَكِّيِّ ؛ لِأَنَّ أَرْكَانَ الْعُمْرَةِ مُعْظَمُهَا الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ وَهُمْ يَفْعَلُونَهُ فَأَجْزَأَ عَنْهُمُ

Artinya:
“Pendapat yang azhhar dalam madzhab Syafi’i, dan merupakan pendapat yang juga dianut madzhab Hanbali adalah bahwa umrah itu hukumnya wajib, sekali dalam seumur hidup. Namun Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kewajiban tersebut tidak berlaku bagi penduduk Kota Makkah karena sebagian besar rukun umrah adalah thawaf di Ka’bah, sedang mereka biasa melakukannya, maka hal itu sudah mencukupi bagi mereka.”


Penjelasan Perbedaan Ini

Perbedaan ini muncul karena cara memahami dalil:

  • Sebagian ulama memahami perintah dalam ayat sebagai kewajiban
  • Sebagian lainnya memahaminya sebagai anjuran yang kuat

Namun keduanya sepakat pada satu hal penting:

➡️ Umrah minimal sekali dalam seumur hidup sangat dianjurkan bagi yang mampu


Mengapa Kita Harus Tetap Bersegera?

Jika kita renungkan lebih dalam, perbedaan ini bukan untuk membuat kita ragu.

Justru sebaliknya…

Ia menjadi dorongan agar kita tidak menunda.

Karena:

  • Jika wajib → kita harus segera menunaikannya
  • Jika sunnah mu’akkadah → tetap sangat dianjurkan

Artinya, dalam kedua kondisi… kita tetap didorong untuk berangkat.

Di sinilah rindu haramain menemukan maknanya.

Bukan sekadar keinginan… tetapi panggilan.


Jangan Menunggu Sampai Terlambat

Banyak orang berkata:

“Nanti saja kalau sudah siap…”

Padahal kita tidak pernah tahu:

  • kapan waktu kita sempit
  • kapan kesempatan itu hilang

Ibadah ini bukan hanya soal biaya…
tetapi tentang kesiapan hati menjawab panggilan Allah.


Wujudkan Rindu Haramain Bersama Rindu Haramaen

Jika hari ini hati Anda dipenuhi rindu haramain, jangan tunda lagi.

Baik Anda memandangnya sebagai kewajiban…
atau sebagai ibadah yang sangat dianjurkan…

keduanya tetap mengarah pada satu langkah:
➡️ berangkat ke tanah suci

Bersama Rindu Haramaen, kami siap membersamai perjalanan ibadah Anda dengan bimbingan sesuai sunnah, pelayanan terbaik, dan pengalaman yang menenangkan hati.

Karena rindu haramain bukan sekadar perjalanan…
tetapi perjalanan menuju Allah.


📲 Konsultasi GRATIS & Reservasi Umrah:
👉 : 0852-8000-9223

👉 Lihat juga jadwal umrah yang masih tersedia dan temukan waktu terbaik untuk keberangkatan Anda

Jangan tunda rindu haramain Anda…
karena belum tentu kesempatan ini datang dua kali.